Headlines News :
Home » » Hukum Zakat

Hukum Zakat

BISMILLAH : Dan apabila aku sakit DIA-lah (Allah SWT) yang menyembuhkannya -Asy Syuaraa : 80-

GURAH_ZAKAT-1


Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5] Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama).

Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

wa-aqiimuu alshshalaata waaatuu alzzakaata wairka'uu ma'a alrraaki'iina

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (QS. Al Baqarah : 2 ; 43)

Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.[6]

Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan."[7]

Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman :

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

"...Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka."[8]

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata : "Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir."[9]

Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat.

Ibnul 'Arobi rahimahullah mengatakan : "Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan."[10]


Sumber :

* Kitab Syarhul Mumti' 'ala Zaadil Mustaqni' : 6 ; 7-11.
* Muslim.Or.Id
* [5] Al Fiqhi Al Manhaji, hal. 271.
* [6] Al Fiqhi Al Manhaji, hal. 271.
* [7] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16.
* [8] HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19.
* [9] Fathul Bari, 3: 262.
* [10] Lihat Fathul Bari, 3: 262.

***


ALHAMDULILLAH... Semoga Bermanfaat...!!
 
RUMAH GURAH SURABAYA : Jl. Padmosusastro No.102-B (daerah Pakis Wetan) +/- 100 M ke Arah Selatan dari GELORA PANCASILA Surabaya 60241
Proudly powered by BloggerTemplate Created by Mas Template Published by RUMAH GURAH SURABAYA